PROFIL RSUD SOEHADI PRIJONEGORO SRAGEN
Gambaran Singkat
RSUD Soehadi
Prijonegoro merupakan Rumah Sakit Negeri yang didirikan pada tahun 1958 dengan
klasifikasi type D kemudian Pada tahun 1995 RSUD Soehadi Prijonegoro Kab.Sragen
berkembang menjadi type C yang tertuang dalam SK Bupati Sragen Nomor :
445/461/011/1995 dan pada tahun 1999 RSU menjadi C swadana yang tertuang dalam
Perda Nomor 7 Tahun 1999. Dan Kini RSUD Soehadi prijonegoro Sragen telah
menjadi rumah sakit type B.
Lokasi
RSUD Soehadi Prijonegoro
Kab Sragen berlokasi di Jl. Sukowati 534, Sragen, Jawa Tengah- Indonesia 57272 (Informasi)
+62-271 882-1000 email : rsudsragen1958@gmail.com
Visi
Misi, Filosofi, Motto
Visi : Menjadi
Pilihan Utama Masyarakat dan Rujukan Dalam Pelayanan Kesehatan
Misi : Menyelenggarakan Pelayanan
Prima Dengan Mengutamakan Kepuasan Pelanggan Menerapkan Pelayanan Kesehatan
Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Didukung Oleh
Sumber Daya Manusia Yang Profesional Berperan Serta Dalam Mensejahterakan
Masyarakat Melalui Pelayanan Kesehatan Menjalin Kemitraan Dengan Seluruh Pihak
Terkait
Filosofi : "Kesehatan Adalah
Hak Setiap Orang Oleh Karena Itu Rumah Sakit Berusaha Untuk Memberikan
pelayanan Kesehatan Prima Kepada Masyarakat Didukung Sumber Daya Manusia Yang
Profesional”
Motto : Baktiku untukmu, suatu selogan yang membawa
setiap pihak yang terkait dalam karya pelayanan menyadari keberadaannya adalah
untuk berbakti dengan sepenuh hati bagi pelanggan RSUD dr.soehadi Prijonegoro
Sragen yaitu pasien. Keberadaan RSUD dr.soehadi Prijonegoro Sragen adalah untuk
tempat berbakti bagi insan yang peduli akan kesehatan sebagai hak azasi
manusia. Didukung oleh cara pandang RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen tentang
pelanggannya yaitu pasien.
Tugas
RSUD dr.Soehadi
Prijonegoro Sragen mempunyai tugas memberikan pelayanankesehatan perorangan
secara paripurna.
Fungsi
a Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan
pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga
sesuai kebutuhan medis
c.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber
daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan Kesehatan
d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan
serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan
kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
Komentar
Posting Komentar